Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 48, pada 22 Juli 2008 ini dirasakan berbeda dengan peringatan HBA tahun-tahun sebelumnya. Kali ini HBA diperingati dalam suasana yang penuh keprihatinan, karena pada tahun ini kejaksaan sedang mengalami cobaan yang sangat berat.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Hendarman Supandji dalam amanatnya, pada Peringatan HBA ke-48 yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Winerdy Darwis, SH, MH dalam upacara peringatan HBA yang digelar di halaman Kantor Kejati Sumbar, Sselasa (22/7). Jaksa Agung menyatakan, berbagai peristiwa telah terjadi menimpa institusinya.

Dijelaskannya, sorotan dan kecaman masyarakat terhadap kejaksaan terus menerus tanpa henti, seolah menghapus segala upaya dan keberhasilan yang telah diraih kejaksaan dan semuanya hanya karena ulah oknum-oknum kejaksaan yang telah melakukan perbuatan menyimpang. Menurut Jaksa Agung, akibat dari perbuatan tersebut menimbulkan tamparan keras dan telah mencoreng citra dan kredibilitas kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

Untuk itu, Jaksa Agung mengharapkan, peringatan HBA ke 48 ini hendaknya dapat dijadikan momentum untuk mengintrospeksi dan mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan selama ini, serta untuk menunjukan jati diri, agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Untuk itulah, tema HBA tahuan ini adalah, “Dengan Semangat Pembaharuan, Kita Wujudkan Aparat Kejaksaan Yang Profesional Dan Berintegrasi Guna Meningkatkan Citra Kejaksaan”.

Tema tersebut dirasakan Jaksa Agung, sangat tepat dalam situasi dan kondisi kejaksaan saat ini. Tujuannya, untuk menggugah semua aparat kejaksaan agar berusaha sekuat tenaga dengan semangat pembaharuan, guna mengembalikan citra dan kredibilitas kejaksaan.

Menurut Jaksa Agung, yang pertama harus dilakukan adalah mengakui dengan jujur, institusi ini sedang mengalami krisis kredibilitas. Pengakuan jujur ini penting, karena akan memotivasi untuk memperbaiki diri secara mendasar, karena jika tidak mengakui, maka akhirnya yang ada hanyalah upaya untuk menutup-nutupi dan tidak berusaha sungguh-sungguh untuk memperbaiki.

Jaksa Agung memutuskan, kejaksaan akan tetap jalan terus dengan melakukan koreksi mendasar, semangat pembaharuan dan koreksi mendasar diarahkan pada perbaikan, serta pembenahan institusi kejaksaan di segala bidang, termasuk peningkatan profesionalisme aparatur kejaksaan.

Jaksa Agung akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja para pejabat struktural maupun fungsional secara berkelanjutan, dengan komitmen yang tinggi sehingga reward dan punisment dapat diterapkan secara tegas dan tuntas. Menurutnya, hal ini akan dilaksankan sercara konsisten, bagi yang berprestasi dan berintegritas akan mendapatkan reward dan yang tidak akan mendapat punisment.

Sekitan dengan amanat Jaksa Agung, Kajati Sumbar yang diwawancarai usai upacara dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Lolong Padang menjelaskan, kejaksaan bukan prihatin lagi, tetapi juga berkabung. “Kita merasa benar-benar terpuruk. Untuk itu sebagai Kajati Saya akan terus berusaha mengangkat citra kejaksaan,” ujarnya.

Secara intern, Kajati menghimbau seluruh jajaran Kejati Sumbar, untuk lebih mementingkan pembenahan moralitas, karena bagi jaksa yang perlu itu moral. Selain itu dia juga meminta aparat pemerintah lainnya, untuk memahami kejaksaan yang bertugas melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi (TPK).

Warning Bagi Kepala Daerah

Kajati juga mewarning seluruh kepala daerah yang ada di Sumbar untuk lebih berhati hati bertindak. “Saya minta kepada kepala daerah seluruh Sumbar untuk sangat berhati-hati. Bukan zamannya lagi bermain api,” ujarnya.

Sementara itu terkait pemberitaan adanya kepala daerah yang dibidik kejaksaan, sekali lagi Winerdy Darwis menegaskan, bahwa yang mersa terganggu itu adalah mereka yang kena. “Kenapa yang lain tidak terganggu. Sekali lagi Saya katakan Kami menemui kesalahan bukan mencari-cari kesalahan. Setelah Kita temui ada kesalahan, barulah Kita akan tindak,” ujarnya.

Kajati juga terkesan tak terlalu terpengaruh dengan adanya yang merasa resah dengan apa yang dilakukannya. Katanya, terserah orang yang kena itu resah, tetapi masih banyak masyarakat, terutama yang tidak suka dengan TPK, senang dengan tindakan yang dilakukan Kejati Sumbar. “Untuk itu Saya minta masyarakat doa restu masyarakat yang tidak senang dengan tindak pidana korupsi. Kepada pers, Sya juga minta kerjasamanya, jangan mengada-ada atau memputarbalikkan fakta,” ujarnya.

Sementara itu pada Peringatan HBA kemarin, selain upacara dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan, keluarga besar Kejati Sumbar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kejari Tua Pejat dan Kejari Simpang Empat juga mengadakan acara syukuran, dengan pemotongan tumpeng dalam rangka HUT Adhyaksa Dharmakarini yang dilakukan Kajati dan istri Ny. Terry Winerdy Darwis. Selanjutnya, Kejati Sumbar juga menggelar acara hiburan, serta pembagian door prize. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Winerdy Darwis, SH, MH, masih belum menyebutkan secara terbuka nama-nama Kepala Daerah di Sumbar yang dibidik kejaksaan, karena diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Namun, dia menyebutkan daerah yang kasusnya saat ini tengah ditangani kejaksaan yang perkembangan pemeriksaannya diperkirakan akan mengarah ke Kepala Daerahnya.

Hal itu disampaikan Winerdy Darwis, dalam jumpa pers Kepala Kejati Sumbar, Senin (21/7), yang diadakan dalam rangka menyambut HBA yang ke 48 yang diperingati Kejaksaan RI termasuk jajaran Kejati pada hari ini. Lebih lanjut menjawab pertanyaan wartawan yang mendesak, agar nama-namanya langsung saja disebutkan, Winerdy Darwis yang semula hanya menyebutkan dua Kepala Daerah yang menjadi bidikannya masih enggan menyebutkannya.

Dia malah menambahkan, belakangan dari hasil penyelidikan berkembang menjadi empat kepala daerah. Menurutnya, empat daerah yang kasusnya kemungkinan membawa Kepala Daerahnya itu, yakni Kabupaten Solok, Sawahlunto, Bukittinggi dan Mentawai. Sedangkan untuk lebih jelasnya, Winerdy mempersilakan wartawan untuk menelaah sendiri dari bahan siaran pers yang dibagikan Humas Kejati Sumbar.

Winerdy juga menampik, adanya berita Kepala Derah akan menjadi tersangka ini akan menimbulkan keresahan di Pemerintahan Daerah di Sumbar. “Yang resah itu adalah mereka yang kena. Sedangkan yang tidak malah santai-santai saja,” ujar Winerdy.

Winerdy juga menambahkan, sebelum jumpa pers, dia juga telah dapat informasi, adanya kepala daerah yang diduga telah terlibat tindak pidana korupsi. “Namun tidak etis disebutkan rasanya, kalau namanya Saya sebutkan sekarang,” ujarnya.

Selanjutnya terkait masalah nama Kepala Daerah ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Rum, SH, menambahkan, dalam penanganan tindak pidana korupsi itu sesuai koridor hukum, ada tahap-tahap dimana seseorang itu ditetapkan jadi tersangka atau tidak. “Meski sudah ada sasaran, namun Kita belum bisa menyebutkan akan mengarah kepada siapa. Bila perbuatan Kepala Daerah dimaksud memang mengarah ke tindak pidana korupsi, maka Kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Padang Ditunda Dulu

Sementara itu, khusus untuk Kota Padang, Winerdy Darwis menyatakan, untuk saat ini ditunda dulu sampai Pilkada. “Biarkan Pilkada dulu, kita tidak akan angkat yang tidur-tidur dulu,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kota Padang, Winerdy Darwis mengakui, ada kasus yang penyelidikannya sudah cukup lama, seperti kasus dugaan korupsi PJU (Penerangan Jalan Umum) dan dugaan korupsi di PDAM, namun perkembangannya belum ada. Bahkan masalah ini, katanya, merupakan salah satu penyebab Kajari Padang diganti. “Mudah-mudahan Kajari yang baru bisa menuntaskannya,” ujarnya.

Dalam jumpa pers yang dihadiri Wakajati Halili Thoha, SH, MH, dan seluruh Asisten Kejati Sumbar ini, yakni Asdatun Yuliardi, SH, Aspidsus M Rum, SH, Aspidum Aries Hidayat, SH, MH, Asiten Irdam, SH, MH, Asbin Riwayadi, SH, Pejabat Aswas Sigit, SH, serta Kabag TU dan Kasi Pengkum dan Humas Koswara, SH, MH, Kajati juga menyampaikan secara rinci apa saja tugas dan kewenangan kejaksaan yang telah dijalankan selama setahun. Tugas dan kewenangan yang telah dilakukan itu disampaikan kajati sesuai bidang masing-masing.

Bidang Pembinaan, untuk menambah personil pegawai Kejaksaan telah dilakukan penerimaan CPNS gol.III (calon Jaksa) yang berasal dari tamatan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi dengan personil yang berhasil lulus dan diangkat sebagai CPNS 30 orang. Untuk peningkatan kualitas dan jenjang karir telah dikirimkan para Jaksa dan Pegawai untuk mengikuti Diklat Jaksa (PPJ) 12 orang, Diklat Jaksa/Hakim terpadu 3 orang, Diklatpim tk.II (Spamen) 1 orang, Diklatpim tk.III (Spama) 3 orang, Diklat Pidana Lingkungan sebanyak 1 orang, Diklat Simkari Crass Program 30 orang.

Dalam rangka evaluasi terhadap kinerja para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang belum memenuhi target penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada waktu yang lalu, Jaksa Agung R.I. telah memutasi beberapa Kajari diseluruh Indonesia diantaranya Kajari Padang dan Kajari Batusangkar dan menggantinya dengan pejabat yang baru dimana pengantinya juga sudah saya lantik.

Pada Selasa, 15 Juli 2008, juga telah dilantik Herry, SH sebagai Kajari Simpang Empat yang baru sekaligus meresmikan berdirinya kantor Kejaksaan Negeri Simpang Empat perdana dengan wilayah hukum meliputi wilayah administrasi Kab.Pasaman Barat,dengan begitu bertambah pula Kejaksaan Negeri di Sumatera Barat menjadi berjumlah 14 buah.

Pada bidang Intelijen telah melakukan Penyelidikan,Pengamanan dan Penggalangan (Lid, Pam, Gal), melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat serta melakukan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang dilakukan terhadap Aparatur Pemerintah Propinsi/Kab/Kota sebagai upaya memberikan pengetahuan tentang Hukum terutama tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai upaya tindakan pencegahan (preventif) dari perbuatan pidana. Dalam rangka tindakan pencegahan (preventif) kami juga gencar mengekspose kegiatan penanganan perkara melalui media massa dan kami juga telah memasang 3 (tiga) buah billboard didalam kota Padang yang berisi pesan anti korupsi dengan tema ”Bangkit Bersatu Berantas Korupsi ”.

Pada bidang Pidana Umum telah dilakukan Penuntutan perkara pidana ke Pengadilan Negeri ,dengan rincian adalah Perkara Tindak Pidana Kehutanan (Illegal Logging) sebanyak 158 perkara, Perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika 150 perkara, Perkara Tindak Pidana Psikotropika 58 perkara, Perkara TP Kesusilaan (Perlindungan Anak) 45 perkara, Perkara TP Kekerasan terhadap tubuh 28 perkara, Perkara TP melanggar Undang-undang Kesehatan dan Minyak dan Gas Bumi 23 perkara.

Pada bidang Pidana Khusus telah melakukan penyidikan perkara TP. Korupsi sebanyak 34 perkara dan melakukan penuntutan perkara TP Korupsi 47 perkara. Dari 47 perkara T.P.Korupsi yang dilakukan penuntutan ke Persidangan setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPKP diduga negara/daerah menderita kerugian Rp7.207.604.315.

Disamping itu sejak ada kebijakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana korupsi, dari 33 perkara TP Korupsi, kami telah melakukan penahanan terhadap 55 orang tersangka/terdakwa.

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan surat kuasa khusus mewakili negara/daerah/BUMN/BUMD para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata telah menangani 36 kasus dan telah berhasil menyelesaikan 17 kasus,pada perkara Tata Usaha Negara (TUN) para JPN telah menangani 2 kasus dan telah diselesaikan 1 kasus.

Pada perkara Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) para Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memulihkan keuangan negara Rp858.640.192, yang terdiri dari Rp731.189.092 dari perkara PPH dan Rp127.451.100, dari uang pengganti perkara TP Korupsi yang berhasil ditagih.

Pada bidang Pengawasan telah melakukan penindakan dan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar PP No.30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai yakni telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada 3 orang pegawai dan menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepada 19 orang pegawai.

Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap Permohonan Peninjauan Kembali (PK) DR. H. Arwan Kasri, MK, SE, MS, H Masfar Rasyid, SH dan Hj. Hasmerti Oktini alias Ny. Titi Nazief Lubuk telah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Salinan Putusan MA RI dengan Register No. 32 PK/Pid/2006 itu yang amarnya mengabulkan Permohonan PK Arwan Kasri Cs itu diterima Kaur Pidana PN Padang, Selasa sore (24/6).

Hal itu disampaikan sendiri oleh Kaur Pidana/Panitera Muda Pidana PN Padang Amrizal, SH, kepada wartawan, Rabu (25/6). Menurutnya, salinan putusan lengkap yang ditandatangani Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Suhadi, SH, MH, itu kemarin telah langsung diteruskannya ke Ketua PN Edwarman, SH.

“Saat ini salinan yang juga dikirimkan besamaan dengan berkas perkara PN Padang No. 83/Pid B/2003/PN.Pdg telah diterimanya kembali. Namun saat ini baru satu salinan putusan yang diterima, dari empat berkas permohonan PK yang informasinya telah diputuskan MA. Sedangkan yang tiga berkas lainnya kita belum terima. Jadi Kita belum bisa pastikan apakah amarnya putusannya sama,” jelas Amrizal.

Menurut Edwarman, saat ini juga bagian PK di PN Padang tengah menyiapkan relas pemberitahuan putusan MA tersebut kepada kejaksaan dan kepada para termohon PK. “Kemungkinan Kamis ini relas itu sudah bisa diserahkan ke kejaksaan dan ke termohon Arwan Kasri Cs,” ujarnya.

Permohonan PK Arwan Kasri tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Senin, 25 Pebruari 2008, oleh Dr. Susanti Adi Nugroho, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Prof r. Mieke Komar, SH, MCL, dan Dr. H. Abdurrahman, SH, MH, Hakim-hakim Agung sebagai Anggota. Purusan itu disampaikan pada sidang terbuka pada hari itu juga, dengan Panitera Sumpeno, SH, MH, tanpa kehadiran para pemohon dan jaksa.

Dalam amat putusannya itu, MA RI menyatakan menerima PK dan membatalkan putusan Kasasi MA RI No. 593 K/PID/2005, 2 Agustus 2005 jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 104/PID/2004/PT.PDG, 24 Desember 2004 jo Putusan PN Padang No. 83/PID.B/2003/PN.PDG, 17 Mei 2004. Putusan MA terhadap PK Arwan memutuskan mengadili kembali dengan menyatakan, Arwan Kasri Cs dilepas dari segala tuntutan hukuman (ontslag van alle recht vervolging), perbuatan yang dituduhkan jaksa terhadap mereka bukan perbuatan pidana. Memulihkan hak para terpidana dalam kedudukan harkat serta matrabatnya. Membebankan biaya perkara pada negara.

Dalam pertimbangan putusannya PK tersebut dijelaskan, pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasasi MA tidak dapat diterima karena tidak memenuhi rasa keadilan. Alasannya, putusan kasasi itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan MA yang menyatakan PP 110 tidak berlaku lagi. Satu lagi apakah salah atau merugikan negara, jika termohon mendapatkan gaji sesuai dengan haknya yang terdapat dalam Perda Nomor 2 tahun 2002 yang belum pernah dicabut sampai saat ini dan masih berlaku.

Atas putusan tersebut, menurut umas Kejaksaan Tinggi Sumbar Koswara, SH, MH, kejaksaan belum bisa menetukan sikap, karena belum menerima petikan. “Jadi Kita tunggu saja dulu ya,” ujarnya.

Bersyukur Dan Memaafkan

Sementara itu ketiga mantan unsur pimpinan dewan yang PK nya diterima tersebut, Arwan Kasri, Masfar Rasyid dan Titi Nazief Lubuk yang dihubungi Haluan secara terpisah kemarin, sama menyatakan, rasa syukur kepada Allah atas putusan tersebut, dengan mengucapkan kata Alhamdulillah. Mereka juga menyatakan telah memaafkan semua pihak yang barangkali telah salah dalam mengambil sikap atau keputusan terhadap kasus yang dituduhkan kepada mereka.

Masfar Rasyid yang dalam kasus ini sempat ditahan selama 107 hari mengatakan, penantian panjang untuk melihat kebenaran itu akhirnya dikabulkan juga. Dia merasa sangat bersyukur sekali dan tidak akan dendam terhadap siapapun. “Saya telah memaafkan semua pihak termasuk FPSB. “Saya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Sedangkan tentang sikap atau langkah yang akan diambil setelah menerima putusan tersebut, Masfar menyatakan, belum bisa menentukan, karena akan membicarakan dulu dengan rekan-rkan sesama mantan dewan dan rekan-rekannya di berbagai organisasi yang diikuti ataupun yang dipimpinnya.

Hal senada juga disampaikan Titi Nazief Lubuk. Namun mengenai sikap dan langkahnya, dia sama sekali belum memikirkannya.

Sementara Arwan Kasri, secara pribadi tidak akan memperpanjang kasus ini. “Saya sudah memaafkan. Karena orang yang memaafkan mendapatkan tempat mulia di hadapan Allah. Yang jelas ini bukti kebenaran, karena selama ini, sejak awal Kami yakin tidak bersalah. Semoga ini jadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya mantan ketua dewan ini.

Namun tentang sikap teman-teman, Arwan Kasri menyatakan, masih menunggu seluruh berkas putusan turun. “Kita tunggu dulu keseluruhan berkas PK ini turun,” tambahnya.

Seperti diberitakan, PK Arwan Kasri Cs ini diajukan penasehat hukumnya Nudirman Munir, SH, bersamaan dengan 30 terpidana mantan anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999—2004 lainnya terhadap putusan Kasasi MA yang memutuskan menghukum unsur pimpinan 5 tahun penjara dan masing-masing anggota dengan hukuman 4 tahun penjara.

Mantan anggota DPRD Sumbar memohon kepada MA RI untuk memberikan putusan yang membebaskan mantan unsur pimpinan DPRD Sumbar yang kasasinya telah ditolak MA RI tersebut. Mereka meminta dari Arwan Kasri Cs dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan, baik yang dituduhkan dalam dakwaan primer maupun subsidair penuntut umum. Mereka mengajukan PK berdasarkan fakta baru (novum) diantaranya, putusan Mahkamah Agung No.361K/TUN/2004 tanggal 20 Juli 2005 tentang pembatalan izin Mendagri mengenai penyidikan 43 anggota DPRD Sumbar; Surat Edaran MA nomor: MA/KUMDIL/70/II/K/2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang penegasan tidak berlakunya PP 110 tahun 2000; putusan Pengadilan Tinggi Sumbar No. 162/Pdt/2001/PT.PDG tanggal 5 Desember 2001 yang menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili perkara yang berhubungan dengan masalah Perda No.2 tahun 2000 jo No.7 tahun 2002 (tentang APBD Sumbar 2002) dan mengusulkan pembatalannya diajukan ke PTUN atau judicial review sesuai dengan pasal 31 ayat (1) dan (2) UU.No.14 tahun 1985,

Berkas yang belum turun, atas nama H. Arius Sampeno DT. S. Garang, BA, H. Anwar Syamsudin (alm), Faigi Asa BW, S.H., M.Yasin, Sa’adoeddin, Hj. Marheini Z Anwar, H. Nazar Sidin, S.H., H. Moestamir Makmoer, AG. DT. Panduko Bandaro, Drs. H. Syukriadi Syukur, Mpd, H. Sawir Thaher.

Atas nama: Drs. H. Abdul Manaf Thaher, MS, Drs. H. Guspardi Gaus, MBA, Hirman Syarifuddin, S.E, M. Salahuddin, S.E., Sumarman oeddin, Mitsu Pardede, S.Sos., H. Hasan Yunus, BA, Muchtarijal Malin Putih, R.S. Siswoyo, Ambiar Amir. Serta atas nama Azmal Zein, Yusman Husein, Malik Ismail, Akhmal Khair, Khaidir Katib Bandaro, Syafril Ilyas, Nuryufa Dt. Bijo Anso, Syamsul Bayan, Saidal Bahaudin, Nursal H

Akhirnya dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumbar dicopot dan dimutasikan ke Pusdiklat di Kejaksaan Agung RI. Kedua Kajari itu, yakni  Kajari Padang Zulbahri Munir, SH dan Kajari Batusangkar  Rusli Hasan, SH.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Winerdy Darwis, SH, MH, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/6), menyatakan, sebenarnya mereka bukan dicopot, tetapi hanya dimutasikan ke tempat lain. “Ini hanya penyegaran saja,” ujarnya.

Menurut Winerdy Darwis, SK mutasi ini sudah keluar sejak 3 Juni 2008, dengan KEPJA No.045/A/JA/06/2008, ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji. “Ada 61 Kajari di Indonesia  yang dimutasikan, dimana dua diantaranya di Sumbar,” ujarnya.

Meski menyatakan pencopotan kedua Kajari di Sumbar merupakan agenda mutasi biasa, namun Winerdy tak bisa menampik, kalau dua pekan lalu seluruh Kajati se Indonesia diundang ke Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi kinerja kejaksaan se Indonesia. “Dalam evaluasi itu dinilai mana Kajari yang bekerja dan mana yang tidak. Jadi mungkin-mungkin saja ini hasil dari  evaluasi kinerja Kajari di Kejaksaan Agung yang diadakan 15 hari lalu,” ujarnya.

Winerdy Darwis juga menjelaskan, kalau di Sumbar ini ada 4 Kajari yang  kinerjanya dinilai  kurang, yakni Kajari Padang, Batusangkar, Bukittinggi dan Padang Panjang. “Namun dua Kajari, Kajari Padang Panjang dan Bukittinggi kemudian sudah  melaporkan pekerjaannya,” tambah Winerdy.

Selanjutnya, Winerdy menjelaskan, Kajari Padang dan Batu Sangkar itu akan menjadi Jaksa Fungsional pada  Pusdiklat  di Kejaksaan Agung RI. Sementara yang menggantikan posisi kedua Kajari itu, masing-masing, Slamet Riyadi, SH sebagai Kajari Padang, dan Yuyu Ayomsari, SH sebagai Kajari Batusangkar.

Slamet Riyadi sebelumnya menjabat sebagai Asinsten Pembinaan (Asbin) pada Kejati Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara Yuyu Ayomsari sebelumnya menjabat sebagai Pengkaji pada Kejati DKI.

Kajari Baru

Pada kesempatan sama, Winerdy Darwis juga menyampaikan, kalau untuk Sumbar sesuai dengan Keppres No. 2 tahun 2008, telah dibentuk Kejaksaan Negeri baru di Sumbar, yakni Kejari Simpang Empat,  Pasaman Barat. Kejaksaan Agung telah mengangkat  Herry, SH  sebagai Kepala pada Kejari baru tersebut.

Sementara itu untuk pelantikan kedua Kajari yang menggantikan Kajari Padang dan Batusangkar, serta Kajari baru itu, Winerdy Darwis belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya.

Seperti diberitakan, sebelumnya Kejati Sumbar juga telah menyampaikan kinerja kejaksaan se Sumbar selama catur wulan I tahun 2008 (Periode Januari sampai April), dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana Kejati Sumbar dan hampir seluruh Kejaksaan Negeri di Sumbar telah menyidik beberapa kasus dugaan korupsi dan telah menahan 35 tersangka dari 22 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumbar.
Saat itu Kajati juga menyampaikan, kalau ada 4 Kajari yang belum melakukan penyidikan. Dari 4 Kajari yang disebutkan itu, dua diantaranya memang telah mengejar ketinggalannya. Dua Kajari yang dapat diistilahkan kejar tanyang itu yakni Kajari Bukittinggi dan Kajari Padang Panjang. Sementara Kajari Padang saat itu oleh Kajati dikenakan rapor pink.

 

 

 

 

 

Sebagai ibu rumah tangga (IRT), tentunya aku juga merasakan dampak naiknya harga BBM. Sehari setelah kenaikan BBM, saat aku belanja kebutuhan dapur di kedai dekat rumahnya, hampir seluruh kebutuhan dapur yang hendak kubeli naik harganya. Mulai dari beras, cabai, tahu, tempe, ikan, hingga bumbu “langkok” (terdiri dari kunyit, jahe, lengkuas daun, salam, daun kunyit, daun seledri, dan daun asam yang dikemas dalam satu ikatan dibungkus kertas kecil).

Kenaikan harga barang kebutuhan ini memang sudah kuduga sejak informasi kenaikan harga BBM mulai dibicarakan. Masalah yang sama selalu kuhadapi setiap adanya keanikan BBM. Aku memang bukan orang kaya, yang tak perlu mengeluh mengeluarkan rupiah per rupiah dari dompet ku yang dari ke hari mulai butut. Tetapi aku juga bukan orang miskin yang berhak mendapatkan BLT.

BBM naik, padahal untuk pergi kerja aku juga butuh bensin untuk memutar roda sepeda motorku. Sementara gaji tak langsung naik. Begitu juga jatah belanja dari suami juga tentu tak bisa kutuntut untuk dinaikan, karena gajinya juga tak langsung naik begitu BBM naik.

Aku rasa cukup banyak keluarga yang berada dalam posisi dan bernasib sama denganku. Yang mungkin hanya bisa menerima dengan pasrah keputusan pemerintah yang tentunya telah diaduk dan dikupas berulang-ulang oleh mereka yang berwenang mengambil keputusan. Padahal mereka juga rakyat yang punya hak untuk diperhatikan, hingga tak jadi miskin karena kenaikan BBM.

Dalam benakku ada satu jalan yang mungkin tak terlalu populer, rasanya akan lebih adil, kalau subsidi BBM tetap diberikan, khususnya untuk angkutan umum dan bagi mereka yang hanya berkendaraan roda dua, karena mereka yang memiliki kendaraan roda dua kebanyakan, berasal dari keluarga yang kurang mampu. Mereka memutuskan membeli sepeda motor, karena ongkos angkot yang setiap waktu terus naik. Sementara untuk dapat sepeda motor, mereka cukup setor DP Rp500 ribu. Bahkan tak sedikit, keluarga yang mengambil sepeda motor kredit untuk memberi pekerjaan sebagai tukang ojek untuk anaknya yang masih menganggur.

Sedangkan bagi mobil pribadi, tentunya tak perlu subsidi, karena wakil presiden sendiri juga pernah ngomong, kalau subsidi lebih banyak dinikmati mereka yang kaya, yang tentunya punya mobil pribadi untuk tiap anggota keluarganya.

Jalan ini, barang kali juga akan dapat mengurangi kepadatan kendaraan roda empat di kota-kota besar, karena untuk itu mereka mesti bayar mahal.

Puluhan orang dari pihak keluarga korban kecelakaan kecelakaan di Simpang Lubeg yang mengakibatkan korban Irwandinata, 18 meninggal, Jumat (23/5), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Mereka bermaksud menghadiri gelar perkara kecelakaan tersebut yang rencana akan dilaksanakan penyidik dari Poltabes Padang di Kantor Kejari Padang kemarin.

Mereka terlihat memenuhi ruang tamu depan hingga ke lantai II Kantor Kejari Padang. Salah seorang dari keluarga korban, yakni Pamannya bernama Asnul mengatakan, maksud kedatangannya ke Kejari Padang hanyalah untuk mengetahui kejelasan kasus kecelakaan yang mengakibatkan ponakannya yang masih duduk dibangku kelas II SMA itu meninggal. Mereka mendapat informasi, kalau dari hasil penyidikan tak ada terjadi tabrakan dalam kecelakaan tersebut.

Pihak penyidik mengatakan, kalau ponakannya jatuh sendiri. Padahal menurut Asnul, saat kejadian ada saksi Ben yang mengejar mobil travel yang diduga telah menabrak korban. Ben sempat kejar mobil dan mencatat nomor polisinya, BA 2059. Mobil itu, katanya berhasil ditangkap Polresta Bukittinggi. “Untuk itulah, Kami sengaja datang ke sini untuk minta keadilan, karena Kami dapat informasi, kalau ada sesuatu yang ditutupi, dan ada yang sengaja dihilangkan,” ujarnya.

Namun apa yang diharapkan massa yang datang sekitar pukul 14.30 WIB, tersebut tak terwujud. Pasalnya, sekitar pukul 16.00 WIB, baru diperoleh informasi, kalau gelar perkara itu batal dilaksanakan. Akhirnya massa yang terlihat lebih banyak lelaki berusia masih remaja itu pun meninggalkan Kantor Kejari Padang satu persatu.

Kasat lantas AKP Arief Budiman, SH,SIK, yang diwawancarai, ketika hendak meninggalkan Kantor Kejari Padang menyatakan, gelar perkara batal dilaksanakan, karena skedul kejaksaan padat. Sedangkan kapan akan dilaksanakan kembali gelar perkara tersebut, dia belum bisa memastikannya.

Sementara itu menyangkut kedatangan pihak keluarga korban, dia mengatakan, kalau penyidik memang memberitahukan pihak korban tentang akan dilaksanakannya gelar perkara ini. Dilaksanakannya gelar perkara ini, menurutnya, dimaksudkan untuk minta pendapat Tim Criminal Justice Sistem.

Sedangkan hasil penyidikan, dari keterangan saksi-saksi termasuk sopir travel Pance Alkoto Chandra, ternyata korban jatuh sendiri, karena lepas kontrol. Untuk itulah, katanya, Kita perlu mengadakan gelar perkara ini dengan kejaksaan, agar lebih jelas.

Sementara itu Kepala Kejari Padang, Zulbahri Munir menyatakan, kalau kemarin jadwalnya padat sekali, sehingga gelar perkata itu terpaksa dibatalkan. Sedangkan menyangkut kedatangan massa ke kantornya, Kajari tak begitu mempermasalahkan. Seandainya, gelar perkara dilaksanakan, mereka juga tak akan boleh masuk ruangan gelar perkara, karena menurut aturan gelar perkara tertutup.

Adanya ketentuan kuota 30% untuk perempuan di lembaga legislatif bukan tiket bagi perempuan untuk dapat menjadi seorang legislator. Malahan adanya ketentuan itu merupakan tantangan bagi perempuan untuk dapat memenuhi kuota tersebut.

Hal itu dikemukakan Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Hj. Afrizalty, SH, usai membuka membuka acara Semiloka Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia Organisasi Perempuan di Aula Kantor Kesbang Linmas Provinsi Sumbar, Rabu (30/4). Menurutnya, perempuan harus tetap berjuang terus untuk meningkatkan kemampuannya. Perempuan yang ingin maju ke panggung politik harus berusaha lebih dekat dengan rakyat.

“Sebenarnya, mereka sudah punya action sesuai visi dan misi organisasi masing-masing. Namun karena adanya berbagai permasalahan jadi kurang berkembang,” ujarnya.

Menurut Afrizalty, sebenarnya untuk dapat bersaing dalam memperebutkan kursi legislatif, selain harus berusaha mengambil simpati masyarakat, mereka terlebih dahulu harus berjuang di intern partainya. “Bagaimana dia dapat menyakinkan partainya untuk memajukan nama mereka sebagai calon yang benar-benar layak,” ujarnya.

Sementara itu dalam Semiloka, ada beberapa hal yang menarik untuk diungkapkan. , Diantara setelah dua narsumber yang tampil pada sesi pertama Afrizalti dan Fachrul Rasyid, diantarapara peserta Semiloka yang dapat kesempatan mengajukan pertanyaan, ada yang minta agar mereka diberi rekomendasi wartawan yang turut memperjuangkan perempuan. Ada pula yang ingin tahu, bagaimana cara membalikan opini yang menilai caleg perempuan kurang baik, salah satunya tidak adanya suara dari perempuan-perempuan yang kini tengah duduk di lembaga legislatif.

Menjawab pertanyaan tersebut, Fachrul Rasyid yang menyampaikan makalahnya dengan cara yang dinilai banyak peserta cukup komunikatif menyatakan, tak bisa memberikan rekomendasi wartawan mana saja yang mengerti dan pro gender. Katanya, selain dia bukan ketua persatuan wartawan, untuk itu sebaiknya tentu juga harus ada dasar penialainnya. “Misalnya, dengan telah adanya wartawan itu mengikuti seminar atau pelatihan khusus mengenai masalah gender, kalau perlu diadakan saja dulu kegiatan pelatihan tersebut,” ujarnya.

Kepada peserta, Fachrul menjelaskan, kalau sebenarnya yang paling penting itu, bagaimana perempuan yang hendak maju menjadi calon itu harus berjuang menjadi figur publik. “Untuk itu harus dapat membangun komunikasi yang baik, serta siap menghadapi munculnya pemebritaan dan opini negatif, ungkap Fachrul yang menyampaikan materi mengenai Komunikasi Masa Bagi Caleg Perempuan.

Acara Semiloka ini sendiri diikuti 50 peserta yang terdiri dari anggota/pengurus organisasi perempuan Sumbar dan Anggota Partai politik perempuan. Menurut Panitia acara ini bertujuan untuk meningkatkan peluang, peran dan kedudukan perempuan di ranah publik/politik, serta meningkatkan rasa percaya diri perempuan dalam melaksanakan program kerja sesuai tujuan organisasi.

Proses penyalur­an Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi masyarakat miskin Kota Padang akan selalu diawasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Kepada masyarakat diharapkan untuk melaporkan, jika terjadi penyelewengan dalam penyalurannya.

Kepala Kejari Padang Zulbahri Munir, Rabu (22/5), menyatakan, tim inteligen kejari Padang akan selalu memonitor pelaksanaan penyaluran BLT yang dikhawatirkan tak tepat sasaran. “Tim intel memang tak langsung terjun ke lokasi pembagian BLT, tetapi tim intel akan selalu siap memonitor dari jauh. Jika ada indikasi penyimpangan, pasti Kita akan dapat informasinya,” ujar Kajari.

Pengawasan pelaksanaan penyaluran BLT ini, menurut Zulbahri telah sejak dari awal dilakukan kejaksaan. Namun kali ini memnag sedikit berbeda, karena kini secara khusus Jaksa Agung memberikan memerintahkan seluruh Kajari se Indonesia untum memonitor pelaksanaannya.

“Pengawasan ini diperlukan untuk menjamin penyalurannya tepat sasaran. Bahkan harus diawasi agar jangan sampai jatuh ke yang tidak berhak. Selain itu, pemonitoran tersebut bertujuan, menghindari terjadinya penyimpangan yang berkepentingan,” ujarnya.

Selain itu, Tim Inteligen Kejari Padang juga akan memonitor kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran dana BLT ini. Sasarannya, pengawasan itu dilakukan terhadap panitia yang menyalurkan BLT agar tidak terjadi penyelewengan. Sebelumnya Jumat (16/5), dalam evaluasi seluruh Kajati di Keja­gung, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan para Kajati di seluruh indonesia mengawasi penyaluran Bantuan Tunai Langsung (BLT).

Sehingga para Kajati diminta untuk mengkoordinir para Kajari di bawah jajarannya untuk mengawasi proses pelaksanaan penyaluran BLT ini. Sementara itu, perintah Jaksa Agung itu sudah lama disosialisasi­kan. Menurutnya, pengawasan BLT di lakukan hingga ke daerah melalui Kajati di tingkat Provinsi dan Kajari di tingkat Kota/Kabupaten.

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!